Setiap hari kita bertemu macam-macam orang tak dikenal. Kita tidak tahu apakah orang-orang tersebut baik atau jahat. Mereka bisa saja tiba-tiba memukul atau bahkan saling menusuk satu sama lain. Kita tidak pernah tahu. Bahkan pada orang yang dikenal pun, kita tidak pernah tahu kalau ternyata tetangga kita, misalnya, sudah merencanakan sejak lama untuk menggarong rumah kita (padahal sehari-harinya tetangga tersebut tampak sangat ramah). Manusia kemudian berandai-andai, bahwa terdapat semacam aturan yang membuat orang tidak bisa serta merta berbuat semaunya terhadap sesama. Misalnya, aturan persaudaraan (dia itu adikku, masa tiba-tiba memukul?), aturan yang diberlakukan oleh agama (menjadi berdosa jika seseorang menyakiti orang lain), atau aturan masyarakat (memukul orang yang tidak bersalah itu tidak baik). Aturan lainnya adalah hukum dan tadinya saya tidak pernah benar-benar memikirkan faktor ikatan semacam ini.
Mengapa saya tiba-tiba memikirkan perkara aturan hukum ini? Sering kita berhadap-hadapan dengan orang lain dalam suatu situasi. Mungkin situasi tersebut bukan situasi yang terlalu nyaman dan malah berpotensi menciptakan konflik. Misalnya, kita duduk bersama untuk membicarakan soal jual beli tanah. Kita bisa berdebat karena tak kunjung sepakat soal harga dan berujung cekcok. Meski merasakan suatu ketegangan, tapi terdapat pula kenyamanan yang aneh. Kenyamanan bahwa masing-masing dari kita dilindungi oleh hukum sehingga tak bisa sembarangan menyakiti satu sama lain. Kalaupun tiba-tiba terjadi benturan fisik dan salah satunya tak bisa berkelahi, ia bisa melapor ke polisi. Sebenci-bencinya kita pada perangkat hukum dan negara, tak bisa dipungkiri bahwa sebagai warga negara yang memiliki KTP, kita memiliki perlindungan secara hukum. Klise memang, tetapi mari kita ambil contoh dari kasus yang heboh sejak beberapa bulan belakangan soal pengungsi.
Indonesia, terutama wilayah Aceh, kedatangan pengungsi Rohingya, kelompok etnis dari Myanmar yang mayoritas beragama Islam. Gelombang pengungsi Rohingya ini bukanlah yang pertama kali, tetapi menjadi heboh pada Desember 2023 kemarin saat mahasiswa bergerombol datang untuk mengusir para pengungsi. Para pengungsi, yang banyaknya adalah perempuan dan anak-anak, jelas ketakutan melihat mahasiswa-mahasiswa yang beringas. Mereka merasa nyawanya terancam, tetapi lebih daripada itu, para pengungsi tidak dilindungi oleh hukum. Mereka berstatus bukan warga negara manapun (stateless) dan maka itu hukum mana yang melindungi mereka dari disakiti dan bahkan dibunuh?
Giorgio Agamben adalah salah satu filsuf yang memikirkan soal ini. Dalam keadaan darurat, kata Agamben, negara bisa menyatakan eksklusi terhadap warga tertentu sehingga mereka dilucuti dari hak-haknya dalam hukum. Dampak dari pelucutan ini adalah "hidup yang telanjang", yang membuat orang-orang yang dieksklusi tersebut menjadi terbuka untuk diperlakukan apapun dan perlakuan merugikan terhadap mereka tidak membuat si pelaku mendapat hukuman.
Inilah yang sebenar-benarnya terjadi pada orang-orang Rohingya. Dalam sejarahnya, mereka tidak hanya dipersekusi, melainkan juga "dibiarkan untuk dipersekusi". Negara tidak selalu mau untuk mengotori tangannya dengan cara eksekusi langsung, tetapi mereka memberlakukan eksklusi itu dan membiarkan kelompok tertentu mati karena tiada perlindungan hukum. Bukankah hal demikian juga yang terjadi pada para korban 65?
Comments
Post a Comment