(Artikel diturunkan dari Bandung Bergerak) Nama Antonio Gramsci bukanlah nama yang terlalu asing dalam dunia pemikiran di Indonesia. Pandangannya tentang hegemoni kultural banyak digunakan untuk membaca beraneka pengaruh budaya yang ditanamkan oleh kelas yang lebih berkuasa ( ruling class ) sehingga diterima seolah-olah sebagai norma umum atau bahkan sesuatu yang “kodrati”. Gramsci menulis sekitar tiga ribu halaman dalam kumpulan esai yang dijuduli Quaderni del carcere atau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi The Prison Notebooks . Gramsci memang menulis dari balik jeruji penjara. Sejak bulan November 1926 hingga meninggalnya tahun 1937, Gramsci berstatus sebagai tahanan politik akibat dikenal keras mengritik rezim fasisme Musollini. Gramsci, yang lahir tahun 1891 di Sardinia, Itali, meninggal dalam usia 46 tahun di Roma akibat kesehatannya yang terus merosot sejak ditahan. Dalam The Prison Notebooks tersebut, ada sejumlah problem yang dituliskan oleh Gram...
Lewat sejumlah postingan teman-teman di postingan di FB, saya tertarik untuk membaca lebih jauh berita tentang pernikahan Rey Mbayang dan Dinda Hauw. Siapakah mereka? Saya sama sekali tidak tahu siapa mereka, namanya pun baru dengar - padahal mereka ini katanya orang sangat terkenal -. Apa yang menarik? Mereka (dan juga media, tentu saja) melabeli pernikahannya dilakukan dalam format ta'aruf, yang kira-kira menunjukkan bahwa apa yang dilakukannya adalah sesuai syari'at Islam, yaitu "pacaran setelah menikah".
Sumber gambar: Instagram @dindahw |
Artinya, Rey dan Dinda, tidak seperti muda-mudi pada umumnya, yang terlebih dahulu menjalin hubungan dalam rangka saling mengenal - yang biasa disebut pacaran -. Mereka langsung menikah, bermodalkan pengetahuan satu sama lain yang "sedikit", dan lebih banyak berlandaskan keimanan. Pengenalan satu sama lain secara mendalam dilakukan dalam domain pernikahan, dan menjadi sesuai syari'at Islam karena sejalan dengan ajaran untuk "menghindari zina".
Pada sekitar bulan Februari lalu, saya menjadi moderator di acara berjudul Buka Tutup Kepala yang diadakan oleh Komuji Indonesia. Acara tersebut kebetulan mengangkat tema tentang ta'aruf dan narasumber yang dihadirkan merepresentasikan dua perspektif yang berbeda, yaitu Dian Siti Nurjannah (dosen, praktisi terapi) yang mengambil posisi pro ta'aruf dan Dede Muhammad Multazam (pengelola Yayasan Santri Progresif) yang mengambil posisi kontra ta'aruf. Dari diskusi tersebut saya mendapat pencerahan. Pertama, dari argumentasi Dian yang melihat bahwa pacaran itu lebih banyak menimbulkan masalah, dari mulai kemungkinan timbulnya kekerasan, potensi hubungan seksual yang kurang sehat, hingga menyebabkan konsentrasi terpecah dalam studi dan pekerjaan. Dian melihat bahwa dengan ta'aruf, hubungan menjadi lebih sehat dan "terlindungi", baik dari sisi negara maupun agama.
Dede punya pandangan yang berbeda, meski juga setuju bahwa agama memang menyuruh kita untuk menghindari zina. Namun, menurut Dede, sebagai dasar, Al-Qur'an sendiri menyebutkan istilah li-ta'arofu dalam konteks "saling mengenal", yang lengkapnya adalah sebagai berikut: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal." Jadi, tidak ada anjuran atau suruhan secara tegas untuk melakukan ta'aruf, setidaknya dari segi istilah, hal tersebut tidak disebutkan di Al-Qur'an dalam konteks yang dimaksud hari ini. Dede hendak mengatakan, ta'aruf mungkin baik, tapi dasar keagamaannya kurang kuat. Atau, bisa jadi, ta'aruf lebih erat kaitannya dengan kebudayaan tertentu saja, yang memang melihat pernikahan bukan berdasarkan kehendak pasangan yang menjalani saja, melainkan unsur-unsur eksternal lain yang dianggap "lebih paham" (dalam hal ini, misalnya, orangtua atau pemuka agama).
Pertanyaan yang lebih besar, terlepas dari dua pandangan yang berbeda di atas itu tadi, adalah ini: Apakah ta'aruf selalu menghasilkan pernikahan yang baik? Baik dalam artian, langgeng dan bahagia (meski soal bahagia, tentu sulit mengukurnya). Karena jikapun ada diantara pernikahan dengan format ta'aruf ini yang ternyata kurang bahagia dan malah berujung perceraian, apakah data atau informasinya akan kita publikasikan? Mungkin bisa jadi ada hambatan (untuk mempublikasikannya), karena jika sebuah pernikahan dengan format ta'aruf ini gagal, maka yang tercoreng bukan terkait pada pasangan yang mengalami perceraian, melainkan pada ideologi agama itu sendiri.
Selain itu juga, faktor psikologis menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Bagaimana jika keputusan ta'aruf dilakukan atas dasar hasrat yang menggebu-gebu, dan tidak lewat pertimbangan yang lebih rasional? Bagaimana jika keputusan ta'aruf dilakukan dalam usia yang masih sangat muda, ketika masih dipenuhi ambisi terhadap suatu cita-cita, serta masih kurang matang dalam soal pengalaman hidup secara keseluruhan? Pada titik ini, ta'aruf juga mesti mempertimbangkan aspek-aspek keilmuan lainnya, yang ada di luar agama. Bisa saja, menikah dengan format ta'aruf, tapi kemudian mengalami ketidakbahagiaan karena masalah-masalah yang ditimbulkan oleh sebab kekurangmatangan berpikir dan hasrat-hasrat yang belum selesai. Menghindari zina, dengan menikah muda, di sisi lain, bisa jadi bumerang.
Jadi, kembali ke soal pernikahan Rey Mbayang dan Dinda Hauw. Itu urusan mereka untuk berta'aruf, meski kemudian berimplikasi pada konten Instagram yang menggelikan karena mengumbar adaptasi mereka satu sama lain (yang seolah-olah hendak mengatakan pada warganet: "Ta'aruf itu asyik loh! saling menyingkap misteri pelan-pelan!"). Tapi jika oleh sebab perilaku selebgram semacam itu, kemudian ta'aruf menjadi populer di kalangan anak muda, mohon pertimbangkan dulu tulisan singkat ini, karena ada bahaya mengintip di balik ta'aruf.
Pada sekitar bulan Februari lalu, saya menjadi moderator di acara berjudul Buka Tutup Kepala yang diadakan oleh Komuji Indonesia. Acara tersebut kebetulan mengangkat tema tentang ta'aruf dan narasumber yang dihadirkan merepresentasikan dua perspektif yang berbeda, yaitu Dian Siti Nurjannah (dosen, praktisi terapi) yang mengambil posisi pro ta'aruf dan Dede Muhammad Multazam (pengelola Yayasan Santri Progresif) yang mengambil posisi kontra ta'aruf. Dari diskusi tersebut saya mendapat pencerahan. Pertama, dari argumentasi Dian yang melihat bahwa pacaran itu lebih banyak menimbulkan masalah, dari mulai kemungkinan timbulnya kekerasan, potensi hubungan seksual yang kurang sehat, hingga menyebabkan konsentrasi terpecah dalam studi dan pekerjaan. Dian melihat bahwa dengan ta'aruf, hubungan menjadi lebih sehat dan "terlindungi", baik dari sisi negara maupun agama.
Dede punya pandangan yang berbeda, meski juga setuju bahwa agama memang menyuruh kita untuk menghindari zina. Namun, menurut Dede, sebagai dasar, Al-Qur'an sendiri menyebutkan istilah li-ta'arofu dalam konteks "saling mengenal", yang lengkapnya adalah sebagai berikut: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal." Jadi, tidak ada anjuran atau suruhan secara tegas untuk melakukan ta'aruf, setidaknya dari segi istilah, hal tersebut tidak disebutkan di Al-Qur'an dalam konteks yang dimaksud hari ini. Dede hendak mengatakan, ta'aruf mungkin baik, tapi dasar keagamaannya kurang kuat. Atau, bisa jadi, ta'aruf lebih erat kaitannya dengan kebudayaan tertentu saja, yang memang melihat pernikahan bukan berdasarkan kehendak pasangan yang menjalani saja, melainkan unsur-unsur eksternal lain yang dianggap "lebih paham" (dalam hal ini, misalnya, orangtua atau pemuka agama).
Pertanyaan yang lebih besar, terlepas dari dua pandangan yang berbeda di atas itu tadi, adalah ini: Apakah ta'aruf selalu menghasilkan pernikahan yang baik? Baik dalam artian, langgeng dan bahagia (meski soal bahagia, tentu sulit mengukurnya). Karena jikapun ada diantara pernikahan dengan format ta'aruf ini yang ternyata kurang bahagia dan malah berujung perceraian, apakah data atau informasinya akan kita publikasikan? Mungkin bisa jadi ada hambatan (untuk mempublikasikannya), karena jika sebuah pernikahan dengan format ta'aruf ini gagal, maka yang tercoreng bukan terkait pada pasangan yang mengalami perceraian, melainkan pada ideologi agama itu sendiri.
Selain itu juga, faktor psikologis menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Bagaimana jika keputusan ta'aruf dilakukan atas dasar hasrat yang menggebu-gebu, dan tidak lewat pertimbangan yang lebih rasional? Bagaimana jika keputusan ta'aruf dilakukan dalam usia yang masih sangat muda, ketika masih dipenuhi ambisi terhadap suatu cita-cita, serta masih kurang matang dalam soal pengalaman hidup secara keseluruhan? Pada titik ini, ta'aruf juga mesti mempertimbangkan aspek-aspek keilmuan lainnya, yang ada di luar agama. Bisa saja, menikah dengan format ta'aruf, tapi kemudian mengalami ketidakbahagiaan karena masalah-masalah yang ditimbulkan oleh sebab kekurangmatangan berpikir dan hasrat-hasrat yang belum selesai. Menghindari zina, dengan menikah muda, di sisi lain, bisa jadi bumerang.
Jadi, kembali ke soal pernikahan Rey Mbayang dan Dinda Hauw. Itu urusan mereka untuk berta'aruf, meski kemudian berimplikasi pada konten Instagram yang menggelikan karena mengumbar adaptasi mereka satu sama lain (yang seolah-olah hendak mengatakan pada warganet: "Ta'aruf itu asyik loh! saling menyingkap misteri pelan-pelan!"). Tapi jika oleh sebab perilaku selebgram semacam itu, kemudian ta'aruf menjadi populer di kalangan anak muda, mohon pertimbangkan dulu tulisan singkat ini, karena ada bahaya mengintip di balik ta'aruf.
Comments
Post a Comment